Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) SMAN 12 KUPANG

Sebagai satuan pendidikan menengah yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tugas pokok SMAN 12 Kupang pada dasarnya adalah menyelenggarakan pendidikan menengah umum bagi lulusan SMP/MTs atau yang sederajat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

A. Tugas Pokok

SMAN 12 Kupang mempunyai tugas:

  1. Menyelenggarakan pendidikan menengah atas bagi peserta didik selama 3 (tiga) tahun.
  2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
  3. Membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, berkarakter, berpengetahuan, terampil, dan siap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  4. Mengembangkan potensi peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  5. Menjamin mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

B. Fungsi Sekolah

Untuk melaksanakan tugas tersebut, SMAN 12 Kupang menyelenggarakan fungsi:

1. Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
  • Menyusun dan melaksanakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP/KOSP).
  • Menyelenggarakan proses pembelajaran dan asesmen.
  • Mengembangkan inovasi pembelajaran dan peningkatan mutu akademik.
  • Melaksanakan supervisi dan evaluasi pembelajaran.
2. Bidang Kesiswaan
  • Melaksanakan penerimaan peserta didik baru.
  • Membina disiplin, karakter, dan kepemimpinan peserta didik.
  • Mengembangkan prestasi akademik dan non-akademik.
  • Menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
3. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Membina dan mengembangkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
  • Melaksanakan penilaian kinerja dan pengembangan profesi berkelanjutan.
  • Mengelola administrasi kepegawaian sekolah.
4. Bidang Sarana dan Prasarana
  • Mengelola gedung, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas sekolah.
  • Menyediakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, dan sehat.
  • Melakukan pemeliharaan serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
5. Bidang Keuangan dan Administrasi
  • Menyusun RKAS dan mengelola anggaran sekolah.
  • Melaksanakan administrasi persuratan, kearsipan, dan pelaporan.
  • Mengelola aset dan inventaris sekolah secara akuntabel.
6. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kemitraan
  • Menjalin kerja sama dengan orang tua, komite sekolah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat.
  • Mempromosikan program dan prestasi sekolah.
  • Membangun citra positif sekolah.
7. Bidang Penjaminan Mutu
  • Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  • Melakukan evaluasi diri sekolah.
  • Menyusun dan melaksanakan program peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Rumusan Singkat untuk Dokumen Resmi Sekolah

Tugas Pokok SMAN 12 Kupang adalah menyelenggarakan pendidikan menengah atas yang bermutu untuk menghasilkan lulusan yang beriman, berkarakter, berprestasi, berwawasan lingkungan, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Fungsi SMAN 12 Kupang meliputi penyelenggaraan pembelajaran, pembinaan kesiswaan, pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan, pengelolaan sarana-prasarana, pengelolaan keuangan dan administrasi, pengembangan kemitraan, serta pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan secara berkelanjutan.