PPDB

INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 12 KOTA KUPANG

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

KETENTUAN UMUM

  1. Jalur Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun;
  2. Jalur Umum adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik secara umum untuk mendaftar di SMK tanpa melihat zonasi;
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi tugas orang tua/wali dipindah tugaskan atau pesera didik adalah anak kandung/anak wali dari guru atau tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah induk tempat peserta didik tersebut mendaftar;
  4. Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik berdasar dari keluarga yang ekonomi tidak mampu dan peserta didik yang memiliki perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, serta penyandang disabilitas ringan (tuna daksa dan tuna grahita ringan) yang merupakan lulusan non-SLB (SMP/MTs);
  5. Jalur Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.

PERSYARATAN

A. PERSYARATAN UMUM

  • Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK/SMALB sebagai berikut :
    1. memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2023/2024;
    2. berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023 Khusus bagi SMALB 23 Tahun;
    3. memiliki Kartu Keluarga (KK) asli yang terbit paling cepat 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2023 atau Surat Keterangan Pindah yang terbit paling cepat 1 (satu) tahun dan didukung dengan bukti sekolah asal dari kota atau kabupaten tempat tujuan pendaftaran; dan
    4. untuk pendaftar melalui jalur afirmasi khususnya dari keluarga yang kemampuan ekonomi tidak mampu harus memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk siswa Disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);
    5. untuk pendaftar melalui jalur prestasi, maka harus menyiapkan ijazah atau surat keterangan lulus/pengganti ijazah sementara, dan khusus jalur prestasi non-akademik harus menyiapkan sertfikat/piagam penghargaan yang menunjukkan prestasi di bidang olahraga atau seni minimal menjadi juara 3 di tingkat kabupaten/kota dari penyelenggara yang resmi;
    6. persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1,  2, dan 3, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Persyaratan PPDB secara spesifik bagi calon peserta didik baru SDLB, SMPLB, dan SMALB diatur oleh sekolah masing-masing dengan metode:
    1. Pendaftaran oleh orang tua secara langsung di sekolah (Offline)
    2. Guru melakukan penjaringan terhadap calon peserta didik.


    B. PERSYARATAN KHUSUS

    Persyaratan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK adalah sebagai berikut:

    1. mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik untuk yang offline dan mengisi formulir secara online apabila mendaftar pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online;
    2. fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;
    3. pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru, ukuran dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;
    4. fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan atau Surat Keterangan Pindah yang terbit paling cepat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
    5. bagi calon peserta didik asal luar kabupaten/kota yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, wajib melampirkan Surat Keputusan Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Surat Keterangan Domisili orang tua/wali paling lambat 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2023;
    6. usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
    7. pendaftaran Calon Peserta Didik Baru tidak boleh diwakilkan untuk pendaftaran secara offline;
    8. persyaratan tambahan lainnya dapat diatur oleh sekolah masing- masing;


    JADWAL PELAKSANAAN

    • PPDB untuk SMA yang menyelenggarakan PPDB secara online Tahap I:
    Pendaftaran20 – 22 Juni 202308.00 – 16.00 WITA
    Verifikasi20 – 22 Juni 202308.00 – 20.00 WITA
    Pengumuman23 Juni 202308.00 WITA
    Pendaftaran Ulang24, 26 – 28 Juni 202309.00 – 16.00 WITA

     

    • PPDB untuk SMA, SMALB dan SMK yang menyelenggarakan PPDB secara offline:
    Pendaftaran30 Juni – 13 Juli 202308.00 – 16.00 WITA

     

    • Peserta Didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri;
    • Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
    • Hari pertama KBM Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai pada tanggal 18 Juli 2023.